Gugatan Kenaikan BBM 2012 sampai Mahkamah Konstitusi

Sekelumitinfo rupanya aura Gugat Menggugat dalam Pilkada kini makin menyebar dan menjadi wabah yang tidak dapat dibendung Gugat menggugat ternyata tidak hanya terjadi pada arena PILKADA saja.  Berkaitan dengan Keputusan Kenaikan BBM 2012 yang pelaksanaannya tidak jadi per 1 April 2012 kini menjadi Bahan Gugat Menggugat pula sampai di Mahkamah Konstitusional (MK).

Adalah Partai Hanura yang dikabarkan TribunNews berikut ini :

Partai Hanura akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 7 ayat 6a UU APBN-Perubahan 2012 yang mengatur kewenangan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersyarat.

“Kami akan uji materi sama MK. Ini cedera hukum,” kata Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR, Salih Husin, di Gedung DPR, Senayan, Jaksel, Sabtu (31/3/2012).

Anggota Fraksi Partai Hanura dan PDI Perjuangan memilih keluar (walkout) dari Rapat Paripurna penetapan RUU APBN-P 2012 saat dilakukan pemungutan suara (voting) tentang penambahan Pasal 7 ayat 6a.

Pasal yang akhirnya disetujui oleh DPR itu mengatur kewenangan pemerintah mengubah harga BBM, jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15 persen dalam waktu 6 bulan.

Menurut Salih, pasal itu merupakan akal-akalan semata agar pemerintah bisa menaikkan harga BBM. Padahal, semula fraksi koalisi, yakni Golkar, PKB, PAN, dan PPP, menolak kenaikan harga BBM.

“Itu pasal akal-akalan. Dengan berapa persen pun (deviasi ICP) hanya untuk menaikkan harga BBM, maka itu hanya waktu saja yang diundur,” ujarnya.

Sumber Berita : http://www.tribunnews.com/2012/03/31/hanura-akan-gugat-pasal-akal-akalan-kenaikan-bbm-ke-mk